Anomali adalah proses pada basis data yang memberikan efek samping yang tidak diharapkan, misalnya menyebabkan ketidakkonsistenan data atau membuat suatu data menjadi hilang. Data anomali penduduk merupakan data penduduk yang tidak lazim dan belum diketahui kebenarannya.
Bertempat di Aula Gisa Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Selasa (17/9) dilaksanakan Rapat koordinasi anomali dan data ganda penduduk di Kabupaten Gunungkidul. Rakor ini merupakan tindak lanjut rilis dari Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun 2018. Yaitu sejumlah 64.307 data anomali. ” Data tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Dinas Dukcapil Gunungkidul sesuai arahan dari Kemendagri. Data penduduk yang non aktif sejumlah 46.384, dan 15.235 setelah diverifikasi oleh petugas telah memiliki akta kematian,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Oleh karena itu, bagi penduduk yang belum mengurus data kependudukannya diharapkan segera mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku, seperti : pencarian akta kematian bagi penduduk yang telah meninggal, melakukan perekaman biometrik bagi yang belum, dan mengurus surat pindah bagi penduduk yang telah pindah domisili.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, dihadiri oleh perwakilan dari 144 desa se-Kabupaten Gunungkidul yang terbagi menjadi 2 sesi, yang dilaksanakan pada Selasa-Rabu, tanggal 17-18 September 2019.
Dukcapil Bisa !